Pemerintah Kembali Perbolehkan Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg
Setelah sempat dilarang, pemerintah akhirnya mengizinkan pengecer untuk kembali menjual gas elpiji 3 kg pada 4 Februari 2025. Keputusan ini diambil untuk memastikan distribusi gas bersubsidi tetap berjalan dengan lancar, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan.
Batas Harga Gas Elpiji 3 Kg yang Ditetapkan Pemerintah
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa harga gas elpiji 3 kg tidak boleh melebihi Rp 19.000 per tabung. Harga ini sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kebijakan ini diambil untuk mengatasi masalah harga gas yang terkadang melonjak hingga Rp 25.000 atau lebih di pengecer.
Pengecer Harus Terdaftar sebagai Pangkalan Gas
Untuk memperketat pengawasan, pengecer yang ingin menjual gas elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Hal ini dilakukan untuk memastikan distribusi gas tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi.
Langkah Pemerintah untuk Menjaga Subsidi Gas Tepat Sasaran
Menteri Bahlil menekankan pentingnya memastikan subsidi gas sampai ke masyarakat yang membutuhkan, tanpa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Dengan langkah-langkah pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berusaha menjaga harga gas agar tetap terjangkau dan tepat sasaran.
Kebijakan Baru untuk Gas Elpiji 3 Kg
Dengan kebijakan terbaru ini, pemerintah berharap harga gas elpiji 3 kg dapat tetap terkendali dan sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan. Masyarakat diimbau untuk membeli gas hanya di pengecer yang terdaftar dan mematuhi harga yang telah ditetapkan.