Plt Rektor UIN Sumut Dinilai Asbun
MEDAN-Kasus Rumah Dinas Rektor UIN Sumut masih berbuntut. Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UIN Sumut, Prof. Dr. Abu Rokhmad M.Ag terkesan membela Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan Keuangan (AUPK) UIN Sumut. Abu Rokhmad meminta Ka Biro untuk tetap tinggal di rumah tersebut dengan alasan demi kelancaran tugas.
Pernyataan Abu Rokhmad itu tayang di Web milik UIN Sumut yang dilansir Humas pada Rabu (16/11/2022). Bahkan pernyataan itu ditayangkan dua kali dengan judul yang berbeda, tapi merubah sedikit isinya.
Namun di mata Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Medan, Suheri Lubis, pernyataan Plt Rektor UIN Sumut itu konyol dan Asbun (asal bunyi). Alasannya, pertama, Plt Rektor tidak menyebutkan dalil dan dasar hukum membolehkan pejabat eselon II/B menempati dan tinggal di rumah dinas Rektor UIN Sumut.
Kedua, dengan alasan untuk kelancaran tugas, ini tak ada tertera dalam Statuta UIN Sumut maupun dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang penempatan rumah dinas Rektor UIN Sumut. “ Kalau Plt menyuruh Ka Biro tinggal di rumah dinas Rektor, lalu Plt Rektor tidur di mana “ tegas Suheri Lubis pada wartawan, Rabu (16/11/2022) malam.
Pertanyaan Suheri itu memang cukup menggelitik. Sebab, menurut Suheri, yang berhak tinggal di rumah dinas itu adalah Plt Rektor. Tidak etis kalau Plt Rektor tinggal di penginapan atau rumah kontrakan, kendatipun itu biaya pribadi, padahal rumah dinas sudah disediakan negara.
Suheri juga merasa lucu dengan alasan untuk kelancaran tugas. Kalau memang ini alasannya, seharusnya Plt Rektor mempersilakan rumah dinas itu ditempati dosen-dosen yang masih tinggal di rumah mertua atau yang masih mengontrak rumah petak. Banyak dosen UIN Sumut yang berpenghasilan pas-pasan. Mereka butuh rumah untuk kelancaran tugasnya.
“ Ka Biro itu, gaji dan tunjangannya cukup besar. Lebih dari cukup kalau dia mengontrak rumah. Masak masih juga cari yang gratis. Malu…malu….dan malu dong, “ ujar Suheri yang juga pernah mengecam pendidikan di Fakultas Ushuluddin UIN Sumut.
Persoalan ini memang telah menjadi sorotan. Untuk itulah, Suheri menyarankan agar Ka Biro segera angkat kaki dari rumah dinas Rektor UIN Sumut itu. “ Itu pun kalau masih ada rasa malu. Jika tetap bertahan, jangan salahkan kalau nanti ada pihak-pihak yang mengusir paksa. Sebab, UIN Sumut dan segala fasilitasnya adalah asset umat Islam Sumatera Utara, “ cetus Suheri.
Cerita Sebelumnya
Sebelumnya, diberitakan gonjang ganjing di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Medan, kayaknya terus berlanjut. Setelah Rektor Prof. Syahrin dijatuhi hukuman disiplin pada awal Oktober 2022 lalu, kini sorotan tajam diarahkan kepada salah seorang Kepala Biro di lingkungan UIN Sumut. Kuat dugaan, pria ini dinilai telah memposisikan dirinya sebagai “Rektor” UIN Sumut.
Penilaian itu dilontarkan salah seorang alumni Fak. Syariah UIN Sumut, Drs. M. Harta Siregar. “ Salut juga kita lihat Bapak itu. Padahal dia bukan berasal dari internal UIN Sumut, tapi dia bisa menguasai UIN Sumut, “ kata Harta, Selasa (14/11/2022) melalui sambungan seluler pada Gardamedannews.com. “ Ini tamparan keras bagi pejabat di UIN Sumut yang memang sudah berkiprah di UIN Sumut, “ tambahnya.
Harta tak secara gamblang menyebut nama Kepala Biro tersebut. Namun, alumni stambuk 1984 itu mengisyaratkan bahwa Kepala Biro tersebut sampai saat ini tinggal dan menempati Rumah Dinas Rektor UIN Sumut di kampus UIN Sumut Jalan Sutomo Medan. “ Sudah macam Rektor lah dia, “ tegas Harta.
Lalu, Harta mempertanyakan atas dasar apa pejabat itu menempati dan tinggal di Rumah Dinas Rektor. Sedangkan pejabat tersebut hanya eselon II/B. Seharusnya yang berhak menempati Rumah Dinas itu adalah Rektor. “ Ini perlu dipertayakan apakah pejabat itu juga menerima tunjangan sewa rumah , “ tanya Harta.
Menurut cerita yang berkembang, awalnya setelah dilantik menjadi Kepala Biro awal Desember 2021, pejabat tersebut menempati salah satu rumah dinas dosen di kampus Jalan Sutomo Medan. Entah betul atau cerita karangan, pejabat tersebut tak mau lagi tinggal di rumah dinas dosen itu karena ketakutan setelah melihat hantu di rumah itu.
Dibarengi dengan muka sedikit memelas, lalu pejabat itu mendatangi Rektor UIN Sumut, waktu itu, Prof. Syahrin. Ia pun meminta kepada Rektor agar ia diperbolehkan menempati rumah dinas Rektor, yang memang tidak ditempati Prof. Syahrin. Tak ada jawaban pasti dari Prof. Syahrin. Cuma, Prof. Syahrin bilang, kalau memang ada peraturan yang membolehkan, silahkan saja. Tar