Sosok Sulastri Irwan kini tengah menjadi sorotan publik. Lahir pada tahun 1999, ia adalah seorang mahasiswi (casis) yang telah meninggal yang kemudian dikeluarkan dari kepolisian Maluku Utara.
Surastri disebut-sebut telah mengikuti seluruh tahapan seleksi gelombang kedua Seleksi Dictuq Panti Asuhan Polri di Polda Maluku Utara tahun 2022.
Berdasarkan hasil seleksi, Sulastri Irwan menduduki peringkat ke-3 pada ujian akhir. Sulastri Irwan diketahui mewakili jajaran tiga Polda Kepulauan Sula yang akan bergabung dengan formasi gelombang pertama pada 2023.
Sayangnya, Sulastri Irwan dinyatakan meninggal mendadak oleh Polda Maluku Utara setelah diduga melewati ambang batas usia. sosok polisi wanita. Kabar gembira bagi keluarga Sulastri berubah menjadi duka bagi Sulastri Irwan dan orang tuanya.
Sulastri Irwan dikenal sebagai wanita tangguh yang setia kepada orang tuanya. Selain itu, orang tuanya hanya sesekali menjadi petani di Kepulauan Sura di Maluku bagian utara. Orang tua Surastri yang mengetahui nasib anaknya tidak bisa berbuat banyak.
Parahnya lagi, yang membuat mereka semakin kecewa, mereka mengetahui bahwa nama putra mereka adalah Sulastri Irwan dan telah digantikan oleh seorang wanita yang merupakan keponakan seorang perwira polisi di jajaran ACBP.
Perempuan ini menjadi yang keempat, menggantikan Rahima Melani Hanafi. Gelarnya langsung di bawah nama Sulastri Irwan. Dan kini telah dipindah ke atas menggantikan Sulastri Irwan. Sulastri Irwan menceritakan kepada tim media apa yang terjadi padanya. Pertama, Sulastri memastikan lolos tahap final pada 2 Juli 2022.
Setelah dinyatakan lulus, ia menghadiri Ringo seluruh Polda perwakilan HR Polda Marc Utara selama sebulan.
“Pertama ada pengumuman, lalu kita semua minta apel. Apel dan apel disusul polisi setempat,” ujarnya kepada awak media, Kamis, 10 November 2022.
Sulastri mengaku mendapat telepon dari bagian personalia Polda Maluku Utara saat berkunjung ke Ringo pada Agustus lalu dan masuk ke Tanah Air.
Dalam somasi tersebut, Surastri mengaku diberitahu bahwa dirinya telah melewati batas usia yang ditentukan, karena lahir pada tanggal 4 Juni 1999 dan tidak dibawa kembali ke Polres Kepulauan Sula.
“Ketika HR memberi tahu saya apa yang akan terjadi, mereka tidak mengatakan apa-apa lagi dan mengunci saya di Ternate,” kata Surastri.
Saat itu, Thrastri mengaku menunggu keputusan pengadilan dari Agustus hingga 1 November. Ketika saya menerima surat itu pada November 2022, saya mengetahui bahwa itu termasuk perubahan partisipasi polisi negara bagian.
Menurut Pak Surastri, isi surat itu tidak termasuk dalam surat kuasa khusus (bacomsus). Namun di pengadilan, spanduk kesehatan Bacomus berbunyi: “Isi surat itu dari Polda Maluku Utara. Dalam prosesnya, mereka bertanya kepada saya, pekerjaan apa yang Anda lakukan?” Apakah Anda punya? Saya mengatakan bahwa ayah saya hanya seorang petani, pekerjaan apa yang Anda lakukan, dan tidak apa-apa tanpa itu.