Neilmaldrin Noor, Direktur Pembinaan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengatakan seluruh PPN dipungut dari 111 pelaku ekonomi yang berdagang melalui sistem elektronik (PMSE) (PPN). mencapai 9,17 triliun rupiah.
“Jumlah ini berasal dari simpanan INR 731,4 crore pada 2020, simpanan INR 3,9 triliun pada 2021 dan simpanan INR 4,53 triliun pada 2022 hingga 31 Oktober,” katanya.
Hingga 31 Oktober 2022, pemerintah telah menunjuk 131 perusahaan PMSE sebagai pemungut PPN. Ini adalah Adobe Systems Software Ireland Limited, naik satu perusahaan dari bulan sebelumnya.
Menurut PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN sebesar 11% atas barang asing yang dijual di Indonesia.
Selain itu, pelaku ekonomi yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memberikan bukti pemungutan PPN atas pajak yang dipungut. “Bukti penagihan dapat berupa faktur komersial, faktur, tanda terima pesanan pembelian atau dokumen serupa lainnya yang menunjukkan bahwa PPN telah dipungut dan dibayar,” kata Mr Neilmaldrin.
Untuk memastikan level playing field antara pelaku usaha tradisional dan digital ke depan, DJP akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE untuk memasarkan produknya dan memberikan layanan digital kepada konsumen Indonesia dari luar negeri.
Pelaku usaha PMSE terkait juga memenuhi kriteria nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi INR 600 crore per tahun atau INR 50 juta per bulan dan/atau volume lalu lintas di Indonesia melebihi INR 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.