Medan – Kasus Perihal Gadis remaja R(16), yang dicabuli pacaranya AS yang merupakan anak Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara mengalami trauma berat. Gadis berinisial R tersebut juga menolak untuk sekolah. Tak sampai disitu, laporannya di Polrestabes Medan menjadi sorotan publik karena dinilai lamban dan terkesan ada ditutup-tutupi.
Prihatin dengan apa yang sudah di alami anak di bawah umur (16 tahun) berinisial R yang dicabuli pacarnya berinisial AS (20 tahun) berkedok pacaran tersebut,
Dimas Anjasmara selaku mahasiswa UIN SU asal Labuhanbatu Utara angkat bicara terkait kasus ini, beliau menyampaikan prihatin karena korban mengalami trauma berat sampai tidak mau bersekolah lagi.
“Kami berharap pelaku yang sudah di tangkap agar di kenakan pasal yang berlaku di karenakan pelaku sudah berumur 20 tahun, minimal penjara 3 sampai 5 tahun dan maksimal 10 tahun sampai 15 tahun penjara. Merujuk pada UU perlindungan anak”.
“Dan kami meminta kepada Kapolrestabes Medan agar penanganan kasus ini berjalan dengan transparan dan professional dan tidak ada yang di tutup tutupi karena ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap polisi terkhusus masyarakat Labura (Labuhanbatu Utara). Maka dari itu kami dari mahasiswa yang berkuliah di kota medan yang berasal dari kampung halaman Labura (Labuhanbatu Utara) sangat menyesalkan kejadian seperti ini di karena pelaku anak dari wakil ketua DPRD Labura. Yang seharusnya menjadi contoh teladan dari anak anak lain yang berasal dari Labura. ” ujar Dimas yang juga Kader HMI tersebut.
SaDimas Anjasmara juga mendesak Polrestabes Medan agar serius menindak lanjutin kasus ini karena banyak mendapat antensi dari Mahasiswa pemuda dan terkhusus masyarakat Labura. (Red)