MEDAN – Puluhan mobil di Medan, Sumatera Utara (Sumut) terjaring tilang elektronik (ETLE). Sementara motor yang kedapatan parkir liar langsung diangkut Dinas Perhubungan (Disub).
Diketahui jika Pemerintah Kota Medan bersama Kepolisian melaksanakan Pekan Disiplin Parkir mulai Selasa hingga Jumat mendatang. Kabid Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Medan Nikmal Fauzi Lubis mengatakan, sudah ada 30 mobil yang ditilang.
“Hari pertama saja lebih dari 30 mobil dan belasan sepeda motor yang kita berikan sanksi tilang,” ucao Nikmal, di Medan, Kamis (27/10/2022).
Dia menjelaskan jika penindakan elektronik ini dilakukan usai petugas patroli parkir ilegal di seputaran inti kota. Salah satunya di Jalan Listrik, Brigjen Katamso.
“Masih banyak sepeda motor yang parkir di atas trotoar dan mobil yang parkir di daerah larangan parkir. Bukan di kantong-kantong parkir yang sudah disiapkan,” ucapnya.
Tindakan awal, mobil parkir sembarangan tidak diderek. Petugas langsung menindak tilang secara elektronik. Sementara, sepeda motor ada yang diangkut.
Nikmal menturkan, bagi masyarakat yang kendaraannya diangkut melapor ke Pos Dinas Perhubungan Kota Medan di kawasan Taman Ahmad Yani Medan dengan membawa surat-surat kendaraannya.
“Jadi sepeda motornya yang kita angkut tidak dikenakan sanksi tilang. Sehingga masyarakat bisa mengambil sepeda motornya di Kayu Putih jika surat-surat kendaraannya sudah kami nyatakan lengkap,” katanya.