Medan – Harga bitcoin (BTC) mulai merangkak dari area US$18 ribu per keping menjadi US$19.351 per keping pada Jumat (23/9) pagi.
Mengutip coinmarket.com, mayoritas harga kripto memang tampak semringah pagi ini. Bitcoin naik 4,51 persen dalam 24 jam terakhir dan 0,12 persen dalam 1 jam terakhir.
Tak mau kalah, ethereum (ETH) juga melambung 6 persen dalam 24 jam terakhir. Pagi ini, ethereum dibanderol US$1.331 per keping.
Ripple (XRP) bahkan melonjak 20,66 persen dalam 24 jam terakhir, 49,45 persen dalam sepekan terakhir, dan 0,98 persen dalam 1 jam terakhir.
Begitu juga dengan cardano (ADA) yang menguat 4,48 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$0,46 per keping. Lalu, solana (SOL) naik 4,91 persen dalam 24 jam terakhir dan dogecoin (DOGE) naik 4,8 persen dalam 24 jam terakhir.
Binance USD (BUSD) mengekor dengan penguatan 0,04 persen dalam 24 jam terakhir dan binance coin (BNB) naik 3,31 persen dalam 24 jam terakhir.
Di sisi lain, tether (USDT) dan USD coin (USDC) sama-sama minus 0,01 persen dalam 24 jam terakhir ke level US$1 per keping.
Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Sumber : CNN