Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kembali menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program pemutihan itu berlaku mulai 6 September-30 November 2022 untuk seluruh masyarakat di Sumut (wajib pajak) yang memiliki kendaraan bermotor.
penghapusan sanksi administrasi atas PKB adalah kecuali sanksi administrasi yang muncul karena keterlambatan pendaftaran atas penyerahan kendaraan pertama/baru (BBNKB II), ubah bentuk, ganti mesin, dan atau exit dump.
Kemudian dilakukan pembebasan tunggakan pokok PKB untuk masa pajak tahun keempat dan seterusnya atau masa pajak bulan ke-37 terhadap wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB.