Medan – Warta Indonesia | Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap 2 pelaku pencurian sepeda motor di rumah seorang polisi bernama Aiptu Zulkifli Rambe.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengatakan, kedua pelaku yakni ST (33) dan J alias E (43). Kedua pelaku, sering beraksi dengan menyasar rumah-rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.
AKP Rusdi menjelaskan, pencurian yang dilakukan kedua pelaku terjadi, Rabu 20 Juli di Jalan Batu Sangkar, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 21 juta.
Setelah dirasa aman, pelaku kemudian masuk ke dalam gudang sekira pukul 02.00, melalui asbes yang terbuat dari pelepah sawit.
“Lalu pelaku membuka kunci engsel gudang dan melarikan 1 motor Kawasaki KLX. Motor tersebut di dorong pelaku sampai Simpang Perisai,” ujarnya.
Kemudian, pelaku menelepon rekannya J Als E (43) untuk menaiki motor KLX tersebut kemudian agar didorong oleh ST menggunakan motor untuk dibawa ke rumah K yang tak jauh dari RSUD Rantauprapat.
Mengetahui barangnya hilang dari gudang, korban lalu melaporkannya ke Polres Labuhanbatu. Mendapatkan laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti petunjuk melalui rekaman CCTV.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Selanjutnya, petugas lalu bergerak dan meringkus keduanya saat berada di Lingkungan Taslim, Kelurahan Sirandorung. Kedua pelaku beserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan.
Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku ST, diketahui jika yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian motor.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berbeda. Pelaku ST, dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
“Sedangkan pelaku inisial J di terapkan pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tutupnya.
Sumber : www.indiespot.id