Medan – Warta Indonesia | BPJS Kesehatan memiliki tiga tingkatan, yaitu kelas 1, 2, dan 3. Kelas ini menentukan besaran iuran yang harus dibayarkan per bulan dan jenis layanan yang didapat.
1. Besaran Iuran BPJS Kesehatan sesuai Kelas
Besar kecilnya jumlah iuran setiap peserta BPJS Kesehatan memang disesuaikan dengan kelas yang sebelumnya sudah mereka pilih.
Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp42 ribu per orang per bulan (plus mendapat bantuan iuran dari pemerintah pusat sebesar Rp7 ribu per orang per bulan).
2. Fasilitas Rawat Inap
Selain iuran, perbedaan terdapat pada fasilitas kamar atau ruang rawat inap peserta.
Kelas 1: Peserta kelas 1 akan mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit yaitu 2-4 orang. Tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar inap ke VIP, asal bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
Kelas 2: Peserta kelas 2 akan mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit yaitu 3-5 orang. Tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar inap ke kelas 1 atau VIP, asal bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
Kelas 3: Peserta kelas 3 akan mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit yaitu 4-6 orang. Tidak menutup kemungkinan mereka juga bisa mengajukan pindah kamar inap ke kelas 2 atau 1, asal bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
3. Pelayanan dan Pengobatan BPJS Kesehatan Sama
Dari sisi pelayanan administrasi, tindakan medis, sampai pengobatan, antara kelas 1, 2, dan 3 tidak memiliki perbedaan sehingga akan mendapat pelayanan sama.
Itulah beberapa hal mengenai apa beda BPJS kelas 1, 2, dan 3, khususnya dari segi besaran iuran per bulan serta fasilitas yang didapat peserta untuk Anda ketahui.
Sumber : www.cnnindonesia.com